KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2009
TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan
Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi
seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan
landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia;
b. bahwa
untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a, telah dilaksanakan
penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 yang berlangsung dari tanggal 15
sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur , Jakarta;
c. bahwa
sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dihasilkan dan
ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 pada tanggal 15
sampai dengan 18 Desember 2008 di
Cibubur , Jakarta, dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : Pasal
4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN
PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA.
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam
Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan
bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.
Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Bidang
Kementrian Negara yang bertanggung jawab di bidang kepemudaan dan olah raga.
Bantuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 104
Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 15 September 2009
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR.H.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
Ttd
Dr. M. Imam Santoso
(Cap Sekretariat Kabinet RI)
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :
24 Tahun 2009
TANGGAL : 15 September 2009
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa
dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta
beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak
berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan
para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan
semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa
dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan
ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional
yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan
perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil
yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah
mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk
mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara
Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi
bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban
melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang
bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai
kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan
kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila,
Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui
kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, ewujudkan
masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:
- negara kesatuan Republik Indonesia
yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
- ideologi Pancasila;
- kehidupan rakyat yang rukun dan damai;
- lingkungan hidup di bumi
nusantara.
Bahwa dalam upaya
meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka
menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian
pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode
Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan
makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat
(1) Organisasi ini bernama Gerakan
Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
(2) Gerakan
Pramuka berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di
Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Waktu
(1) Gerakan Pramuka didirikan untuk
waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan
pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2) Hari Pramuka adalah tanggal 14
Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,
Pasal 3
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka
mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial,
intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:
a. manusia berkepribadian, berwatak,
dan berbudi pekerti luhur yang:
1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional,
dan tinggi moral
2) tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
3) kuat dan sehat jasmaninya
b. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh
kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat
membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab
atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup
dan alam lingkungan, baik lokal, nasional,
maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka
mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar
menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina
dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka
berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar
keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda
berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode
Kepramukaan, dan Motto Gerakan
Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan
dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat
Indonesia.
BAB III
SIFAT, UPAYA
DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
(1) Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat
sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(3) Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari
salah satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan
politik praktis.
(4) Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan
pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan
di luar keluarga.
(5) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk
agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama
dan kepercayaannya itu.
Pasal 8
Upaya dan Usaha
(1) Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan
Gerakan Pramuka.
(2) Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak,
mental, emosional, jasmani dan bakat
serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan
dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
(3) Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka,
diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia,
perlengkapan, dana, komunikasi,
dan kerjasama.
BAB IV
SISTEM AMONG,
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN,
METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 9
Sistem Among
(1) Sistem pendidikan dalam Gerakan Pramuka berlandaskan Sistem Among.
(2) Sistem Among merupakan proses pendidikan yang membentuk anggota Gerakan
Pramuka berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam kerangka saling
ketergantungan antar manusia.
(3) Pelaksanaan Sistem
Among menerapkan Prinsip Kepemimpinan:
a. Ing ngarso sung tulodo ;
b. Ing madyo mangun karso;
c. Tut wuri handayani.
Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang
membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
(2) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses
pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan
kepentingan, kebutuhan, situasi, dan
kondisi masyarakat.
Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi nilai dan norma
dalam Kehidupan seluruh anggota Gerakan Pramuka.
(2) Nilai dan norma dimaksud mencakup :
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya;
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
a. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;
e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.
Pasal 12
Metode Kepramukaan
Metode
Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. sistem beregu;
d. kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
e. kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan;
f. sistem tanda kecakapan;
g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h. kiasan dasar.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut
Darma merupakan satu unsur dari Metode
Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik
dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya
dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
(3) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan
usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu:
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;
b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang
dan Dasadarma;
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
d. Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota Dewasa dan Dasadarma.
Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka
(1) Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk
mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan
berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
(2) Motto Gerakan Pramuka adalah :
“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”
Pasal 15
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan
kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah
perjuangan dan budaya bangsa.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 16
Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri
atas:
a.
Anggota biasa :
1)
Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak
dan Pandega
2)
Anggota Dewasa
: Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina
Pramuka, Pembina Profesional, Pamong
Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota
Majelis Pembimbing
b.
Anggota kehormatan: orang-orang yang
bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka
(2) Warga negara asing dapat bergabung
dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.
Pasal 17
Hak dan Kewajiban
(1) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Pramuka Utama
Kepala Negara
Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Pasal 19
Jenjang Organisasi
Organisasi
Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
a. Anggota muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan dan anggota dewasa
dihimpun di Kwartir.
b. Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi
suatu wilayah Kecamatan/Distrik.
c. Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi
wilayah Kabupaten atau Kota.
d. Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi
wilayah Propinsi.
e. Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi
wilayah Republik Indonesia.
f. Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan
di bawah pembinaan Kwartir Nasional.
Pasal 20
Kepengurusan
(1) Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
(2) Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus
Kwartir Ranting.
(3) Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus
Kwartir Cabang.
(4) Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus
Kwartir Daerah.
(5) Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus
Kwartir Nasional.
(6) Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.
(7) Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari
unsur Pengurus lama dan Pengurus baru.
Pasal 21
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna
menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam
berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif
sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya
kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia
dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan
nasional.
(2) Saka di tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka. Pimpinan Saka adalah bagian integral dari
Kwartir.
Pasal 22
Dewan Kerja
Dewan Kerja
merupakan bagian integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi
kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
Pasal 23
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral
dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan
Pramuka.
(2) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah,
dan Nasional.
Pasal 24
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
Pusat Penelitian dan
Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral Kwartir dan berfungsi
sebagai wadah Penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
Pusat Penelitian dan
Pengembangan Gerakan Pramuka berada di tingkat Daerah dan Nasional.
Pasal 25
Bimbingan
(1) Kwartir Nasional diberi bimbingan dan
bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial
oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden Republik Indonesia
dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat yang memiliki
perhatian kepada Gerakan Pramuka.
(2) Kwartir Daerah diberi bimbingan
dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan
finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur beranggotakan pejabat pemerintah daerah dan
tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian terhadap kepada Gerakan
Pramuka.
(3) Kwartir Cabang diberi bimbingan
dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan
finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang
diketuai oleh Bupati/ Walikota dengan beranggotakan pejabat pemerintah
kabupaten/ kota dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian kepada Gerakan
Pramuka.
(4) Kwartir Ranting diberi bimbingan dan
bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis
Pembimbing Ranting yang diketuai oleh
Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan pejabat pemerintah kecamatan/ distrik
dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian kepada Gerakan
Pramuka.
(5) Gugusdepan diberi bimbingan dalam
bentuk nasehat tentang organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan
oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang diketuai dari dan oleh anggota dengan
beranggotakan orang tua anggota muda dan tokoh masyarakat di lingkungan gugusdepan.
(6) Satuan Karya Pramuka diberi
bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan program serta
bantuan materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka yang
diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota dengan
beranggotakan pejabat pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dan tokoh
masyarakat.
Pasal 26
Pemeriksaan Keuangan
(1) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang
dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah
Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan
Kwartir.
(3) a. Personalia Lembaga Pemeriksa
Keuangan terdiri atas 5 (lima) orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang
staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
b. Lembaga Pemeriksa Keuangan dibantu oleh
Akuntan Publik.
(4) Lembaga Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk
Penyelenggaraan.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 27
Musyawarah
(1) Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi
dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/ satuan/ gudep
(2) Musyawarah Gerakan Pramuka di Tingkat Nasional,
daerah dan cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3) Musyawarah Gerakan Pramuka di Tingkat ranting
dan gugusdepan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
(4) Pimpinan Musyawarah Gerakan Pramuka adalah suatu
presidium yang dipilih oleh musyawarah tersebut.
(5) Acara pokok dan ketentuan lain dalam Musyawarah
Gerakan Pramuka diatur dalan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pasal 28
Referendum
Dalam menghadapi
hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat
menyelenggarakan suatu referendum.
BAB VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 29
Pendapatan
Pendapatan
Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. Iuran anggota;
b. Bantuan majelis pembimbing;
c. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. Bantuan Pemerintah/ Pemerintah Daerah melaui APBN/ APBD yang tidak mengikat dan
disesuaikan dengan kemampuan negara/ keuangan daerah.
e. Sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.
f. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 30
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak
serta hak milik intelektual
(2) Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan
berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 31
Lambang
Lambang Gerakan
Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 31
Bendera
Bendera Gerakan
Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna
dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas
dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang
bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.
Pasal 33
Panji
Panji Gerakan
Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang
dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor
448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 34
Himne
Himne Gerakan
Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Pasal 35
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk mempererat
rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan
Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 36
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka ini.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 37
Pembubaran
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat
dibubarkan oleh Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional
tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga
jumlah daerah.
c. Musyawarah
Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika
dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul pembubaran
Gerakan Pramuka diterima oleh
Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik
Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran
itu.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 38
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional
yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
(2) Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui oleh
sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 39
Penutup
Anggaran Dasar
ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di
Komplek Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur Jakarta pada tanggal 15 sampai
dengan 18 Desember 2008.
Jakarta, 18 Desember 2008.
Presidium Munas Gerakan Pramuka Tahun 2008
Ketua
ttd
Dr. Amoroso Katamsi, Sp. Kj. MM
Sekretaris, Anggota
Ttd ttd
Ir. M. Arfandy Idris. Prof.Dr.Ir. H. Isril Berd. SU
Anggota Anggota
Ttd ttd
Yoseph Pangkur Soong,
SH Drs. H.
Adang Rukhiyat, M.Pd
Salinan sesuai dengan aslinya,
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum
ttd
Dr. M. Imam
Santoso
(Cap Sekretariat
Kabinet RI)
0 komentar:
Posting Komentar