Satuan
Karya Pramuka disingkat Saka adalah wadah pendidikan Kepramukaan guna
menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan,
kemampuan, ketrampilan dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang
kejuruan, serta meningkatkan motivasinya untuk melaksanakan kegiatan
nyata dan produktif dan penghidupannya, serta bekal pengabdiannya kepada
masyarakat, bangsa dan Negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia
dan tuntutan perkembangan, dalam rangka peningkatan ketahanan nasional
Satuan
Karya Pramuka Panduwisata yang selanjutnya disingkat Saka Panduwisata
adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk
meningkatkan pengetahuan dan ketrampilamn praktis dibidang
kepariwisataan guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya
dalam pembangunan nasional.
Pariwisata
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk
pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha lain yang
terkait dibidang tersebut
Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata.
Maksud dan Tujuan
Maksud
dibentuknya Saka Panduwisata adalah untuk memberikan suatu wadah
kegiatan dan latihan dibidang kepariwisataan bagi anggota Gerakan
Pramuka melalui kegiatan nyata dan praktis di bidang kepariwisataan yang
berguna, baik untuk dirinya maupun untuk masyarakat bangsa dan Negara.
Tujuan dibentuknya Saka Panduwisata adalah agar anggotanya :
a. Memiliki rasa cinta terhadap kepariwisataan ;
b. Memiliki pengalaman, pengetahuan, ketrampilan dan kecakapan dibidang kepariwisataan;
c. Memiliki
sikap hidup yang tertib serta cara berpikir yang kreatif khsusnya untuk
kepentingan kepariwisataan dan peka terhadap keadaan dan perubahan yang
terjadi dilingkungan kepariwisataan ;
d. Mampu melaksanakan bakti kepada masyarakat di bidang kepariwisataan ;
e. Memiliki disiplin dan tanggung jawab terhadap kepariwisataan.
Keorganisasian.
a. Saka
Panduwisata berkedudukan di Kwartir Cabang, dengan menggunakan sistem
satuan terpisah dan dapat berpangkalan di Obyek dan Daya Tarik Wisata
(ODTW)
b. Saka
Panduwisata dibina dan dikendalikan oleh Kwartir Cabang dibantu oleh
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Cabang.
c. Saka
Panduwisata beranggotakan sedikitnya 10 (sepuluh) orang dan
sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) orang dan sedikit-dikitnya 2 (dua)
krida tertentu, yang masing-masing beranggotakan 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) orang.
d. Saka Panduwisata terdiri dari 4 krida yaitu :
1) Krida Bina Obyek Wisata, dengan materi :
· Sadar Wisata.
· Obyek dan Daya Tarik Wisata (ODTW).
2) Krida Bina Pramuwisata, dengan materi:
· Teknik Pemanduan.
· Penyusunan Paket Wisata.
· Karakteristik Wisatawan.
3) Krida Bina Sarana Wisata, dengan materi:
· Akomodasi.
· Tata Boga.
4) Krida Bina Seni Budaya, dengan materi:
· Ragam Kesenian.
· Ketrampilan Kesenian.
e. Setiap
Krida beranggotakan 5 sampai dengan 10 orang, sehingga dalam satu Saka
Panduwisata dimungkinkan adanya beberapa Krida yang sama.
f. Jika
satu jenis Krida peminatnya lebih 10 orang, maka nama Krida itu diberi
nama tambahan angka dibelakangnya misalnya Krida Bina Obyek Wisata 1,
Krida Bina Obyek Wisata 2 dan seterusnya.
g. Saka Panduwisata dapat diberi nama salah satu dari Obyek dan Daya Tarik Wisata.
h. Saka
Panduwisata Putra dibina oleh Pamong Saka Putra dan Saka Panduwisata
Putri dibina oleh Pamong Saka Putri, serta masing-masing dibantu oleh
beberapa Instruktur.
i. Jumlah
Pamong Saka di tiap-tiap Saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan
jumlah Instruktur disesuaikan dengan kebutuhan lingkup kegiatannya.
j. Pelaksana kegiatan Saka Panduwisata adalah Dewan Saka Panduwisata.
k. Struktur
Dewan Saka Panduwisata terdiri atas : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
Bendahara dan beberapa orang anggota, yang dipilih dari para pemimpin
Krida dan Wakil Pemimpin Krida.
l. Masa bakti Dewan Saka Panduwisata adalah 2 (dua) tahun.
m. Tiap Krida dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida dibantu seorang Wakil Pemimpin Krida.
Tata Kerja :
a. Pembinaan
dan pengendalian Saka Panduwisata dilakukan oleh Kwartir Cabang dan,
atau Daerah, dalam hal ini Pimpinan Saka Panduwisata Tingkat Cabang dan,
atau Daerah.
b. Pelaksanaan kegiatan keluar Saka Panduwisata dikoordinir oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega Tingkat Cabang.
c. Agar
pengelolaan Saka Panduwisata dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan
tepat guna, perlu diadakan pembagian tugas yang jelas tanpa mengurangi
prinsip kegotong royongan.
d. Secara
umum pembagian tugas didalam saka telah diuraikan dalam petunjuk
penyelenggaraan Saka Pramuka namun pelaksanaannya harus disesuaikan
dengan keadaan setempat. (Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
nomor 032 Tahun 1989 tanggal 4 Maret 1989)
Anggota.
Anggota Saka Panduwisata terdiri atas :
a. Peserta didik Pramuka Penegak dan Pandega.
Pramuka Penggalang yang berminat dibidang Kepariwisataan, dan memenuhi syarat khusus tertentu.
b. Anggota Dewasa,
1) Pamong Saka Panduwisata.
2) Instruktur Saka Panduwisata.
3) Pimpinan Saka Panduwisata.
Syarat Anggota :
a. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Panduwisata secara sukarela dan tertulis.
b. Bagi Pramuka Penegak dan Pandega diharapkan menyerahkan ijin tertulis dari Pembina gugus depan asalnya.
c. Bagi Pamong Saka Panduwisata sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar.
d. Bagi
Instruktur Saka Panduwisata bersedia secara Sukarela memberikan
pengetahuan, ketrampilan dan kecakapan dibidang kepariwisataan kepada
anggota Saka Panduwisata.
e. Sehat jasmani dan rokhani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Anggota :
Peserta didik anggota Panduwisata berkewajiban :
a. Menjaga nama Gerakan Pramuka dan Sakanya.
b. Rajin mengikuti kegiatan Sakanya.
c. Menerapkan
pengetahuan dan ketrampilannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga
menjadi contoh baik bagi keluarga dan masyarakt dilingkungannya.
d. Menyebarluaskan
pengetahuan dan ketrampilan dibidang kepariwisataan kepada anggota
Gerakan Pramuka di gugusdepan-gugusdepan dalam rangka membantu memenuhi
Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat Kecakapan Khusus (SKK).
e. Membayar iuran dan mentaati segala ketentuan dalam Sakanya.
Dewan Kehormatan Pembentukan, Susunan dan Tugas :
a. Dewan
Kehormatan Saka Panduwisata hanya dibentuk pada waktu menghadapi
peristiwa yang menyangkut nama baik Saka Panduwisata dan berkaitan
dengan kode kehormatan Pramuka.
b. Dewan Kehormatan Saka Panduwisata dibentuk oleh Dewan Saka bersama dengan Pamong Saka yang bersangkutan.
c. Dewan Kehormatan Saka Panduwisata terdiri atas :
1) Seorang Ketua yang dijabat oleh Peserta didik.
2) Seorang Sekretaris yang dijabat oleh Peserta didik.
3) Dua orang Anggota yang dijabat oleh Peserta didik.
4) Seorang Penasehat yang dijabat oleh Pamong Saka.
d. Tugas Dewan Kehormatan Saka Panduwisata adalah :
1) Mengambil
keputusan melalui musyawarah untuk memberi penghargaan kepada anggota
berjasa/ berbuat suatu kebijakan demi nama baik Saka/ Gerakan Pramuka.
2) Memberi
hukuman yang bersifat mendidik kepada anggota yang melanggar kode
kehormatan Pramuka dan ketentuan lain yang berlaku dalam Saka
Panduwisata.
e. Setelah Menyelesaikan tugasnya, Dewan Kehormatan Saka Panduwisata dibubarkan oleh Pamong Saka Panduwisata.
http://sakapanduwisata.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar