SAKA PANDUWISATA

Selasa, 18 September 2012

Logo Saka Panduwisata
Satuan Karya Pramuka disingkat Saka adalah wadah pendidikan Kepramukaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang kejuruan, serta meningkatkan motivasinya untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif dan penghidupannya, serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan Negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan, dalam rangka peningkatan ketahanan nasional
Satuan Karya Pramuka Panduwisata yang selanjutnya disingkat Saka Panduwisata adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilamn praktis dibidang kepariwisataan guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional.
Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha lain yang terkait dibidang tersebut
Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata.
Maksud dan Tujuan
 
Maksud dibentuknya Saka Panduwisata adalah untuk memberikan suatu wadah kegiatan dan latihan dibidang kepariwisataan bagi anggota Gerakan Pramuka melalui kegiatan nyata dan praktis di bidang kepariwisataan yang berguna, baik untuk dirinya maupun untuk masyarakat bangsa dan Negara.
Tujuan dibentuknya Saka Panduwisata adalah agar anggotanya :
a. Memiliki rasa cinta terhadap kepariwisataan ;
b. Memiliki pengalaman, pengetahuan, ketrampilan dan kecakapan dibidang kepariwisataan;
c. Memiliki sikap hidup yang tertib serta cara berpikir yang kreatif khsusnya untuk kepentingan kepariwisataan dan peka terhadap keadaan dan perubahan yang terjadi dilingkungan kepariwisataan ;
d. Mampu melaksanakan bakti kepada masyarakat di bidang kepariwisataan ;
e. Memiliki disiplin dan tanggung jawab terhadap kepariwisataan.
Keorganisasian.
a. Saka Panduwisata berkedudukan di Kwartir Cabang, dengan menggunakan sistem satuan terpisah dan dapat berpangkalan di Obyek dan Daya Tarik Wisata (ODTW)
b. Saka Panduwisata dibina dan dikendalikan oleh Kwartir Cabang dibantu oleh Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Cabang.
c. Saka Panduwisata beranggotakan sedikitnya 10 (sepuluh) orang dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) orang dan sedikit-dikitnya 2 (dua) krida tertentu, yang masing-masing beranggotakan 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) orang.
d. Saka Panduwisata terdiri dari 4 krida yaitu :
1) Krida Bina Obyek Wisata, dengan materi :
· Sadar Wisata.
· Obyek dan Daya Tarik Wisata (ODTW).
2) Krida Bina Pramuwisata, dengan materi:
· Teknik Pemanduan.
· Penyusunan Paket Wisata.
· Karakteristik Wisatawan.
3) Krida Bina Sarana Wisata, dengan materi:
· Akomodasi.
· Tata Boga.
4) Krida Bina Seni Budaya, dengan materi:
· Ragam Kesenian.
· Ketrampilan Kesenian.
e. Setiap Krida beranggotakan 5 sampai dengan 10 orang, sehingga dalam satu Saka Panduwisata dimungkinkan adanya beberapa Krida yang sama.
f. Jika satu jenis Krida peminatnya lebih 10 orang, maka nama Krida itu diberi nama tambahan angka dibelakangnya misalnya Krida Bina Obyek Wisata 1, Krida Bina Obyek Wisata 2 dan seterusnya.
g. Saka Panduwisata dapat diberi nama salah satu dari Obyek dan Daya Tarik Wisata.
h. Saka Panduwisata Putra dibina oleh Pamong Saka Putra dan Saka Panduwisata Putri dibina oleh Pamong Saka Putri, serta masing-masing dibantu oleh beberapa Instruktur.
i. Jumlah Pamong Saka di tiap-tiap Saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah Instruktur disesuaikan dengan kebutuhan lingkup kegiatannya.
j. Pelaksana kegiatan Saka Panduwisata adalah Dewan Saka Panduwisata.
k. Struktur Dewan Saka Panduwisata terdiri atas : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa orang anggota, yang dipilih dari para pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida.
l. Masa bakti Dewan Saka Panduwisata adalah 2 (dua) tahun.
m. Tiap Krida dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida dibantu seorang Wakil Pemimpin Krida.
Tata Kerja :
a. Pembinaan dan pengendalian Saka Panduwisata dilakukan oleh Kwartir Cabang dan, atau Daerah, dalam hal ini Pimpinan Saka Panduwisata Tingkat Cabang dan, atau Daerah.
b. Pelaksanaan kegiatan keluar Saka Panduwisata dikoordinir oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega Tingkat Cabang.
c. Agar pengelolaan Saka Panduwisata dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan tepat guna, perlu diadakan pembagian tugas yang jelas tanpa mengurangi prinsip kegotong royongan.
d. Secara umum pembagian tugas didalam saka telah diuraikan dalam petunjuk penyelenggaraan Saka Pramuka namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan keadaan setempat. (Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 Tahun 1989 tanggal 4 Maret 1989)
Anggota.
Anggota Saka Panduwisata terdiri atas :
a. Peserta didik Pramuka Penegak dan Pandega.
Pramuka Penggalang yang berminat dibidang Kepariwisataan, dan memenuhi syarat khusus tertentu.
b. Anggota Dewasa,
1) Pamong Saka Panduwisata.
2) Instruktur Saka Panduwisata.
3) Pimpinan Saka Panduwisata.
Syarat Anggota :
a. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Panduwisata secara sukarela dan tertulis.
b. Bagi Pramuka Penegak dan Pandega diharapkan menyerahkan ijin tertulis dari Pembina gugus depan asalnya.
c. Bagi Pamong Saka Panduwisata sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar.
d. Bagi Instruktur Saka Panduwisata bersedia secara Sukarela memberikan pengetahuan, ketrampilan dan kecakapan dibidang kepariwisataan kepada anggota Saka Panduwisata.
e. Sehat jasmani dan rokhani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Anggota :
Peserta didik anggota Panduwisata berkewajiban :
a. Menjaga nama Gerakan Pramuka dan Sakanya.
b. Rajin mengikuti kegiatan Sakanya.
c. Menerapkan pengetahuan dan ketrampilannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga menjadi contoh baik bagi keluarga dan masyarakt dilingkungannya.
d. Menyebarluaskan pengetahuan dan ketrampilan dibidang kepariwisataan kepada anggota Gerakan Pramuka di gugusdepan-gugusdepan dalam rangka membantu memenuhi Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat Kecakapan Khusus (SKK).
e. Membayar iuran dan mentaati segala ketentuan dalam Sakanya.
Dewan Kehormatan Pembentukan, Susunan dan Tugas :
a. Dewan Kehormatan Saka Panduwisata hanya dibentuk pada waktu menghadapi peristiwa yang menyangkut nama baik Saka Panduwisata dan berkaitan dengan kode kehormatan Pramuka.
b. Dewan Kehormatan Saka Panduwisata dibentuk oleh Dewan Saka bersama dengan Pamong Saka yang bersangkutan.
c. Dewan Kehormatan Saka Panduwisata terdiri atas :
1) Seorang Ketua yang dijabat oleh Peserta didik.
2) Seorang Sekretaris yang dijabat oleh Peserta didik.
3) Dua orang Anggota yang dijabat oleh Peserta didik.
4) Seorang Penasehat yang dijabat oleh Pamong Saka.
d. Tugas Dewan Kehormatan Saka Panduwisata adalah :
1) Mengambil keputusan melalui musyawarah untuk memberi penghargaan kepada anggota berjasa/ berbuat suatu kebijakan demi nama baik Saka/ Gerakan Pramuka.
2) Memberi hukuman yang bersifat mendidik kepada anggota yang melanggar kode kehormatan Pramuka dan ketentuan lain yang berlaku dalam Saka Panduwisata.
e. Setelah Menyelesaikan tugasnya, Dewan Kehormatan Saka Panduwisata dibubarkan oleh Pamong Saka Panduwisata.

http://sakapanduwisata.blogspot.com/
 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Pramuka SMA Negeri 1 Purbalingga © 2012 | Designed by Bubble Shooter, in collaboration with Reseller Hosting , Forum Jual Beli and Business Solutions